Visum et Repertum adalah suatu laporan hasil pemeriksaan yang dibuat atas permintaan penyidik untuk keperluan hukum dan pengadilan
Prosedur
SERAH TERIMA KORBAN
- Korban datang diantar petugas
- Surat permintaan VER ditanda tangani penyidik
- Dokter pemeriksa mencocokkan nama tersebut dalam surat dengan korban, bila tidak sesuai harap dilembalikan kepada penyidik
- Buku ekspedisi milik penyidik ditanda tangan oleh petugas RS atau dokter
- Petugas pengantar menulis nama, pangkat dan jabatan serta tanda tangan
IJIN UNTUK DIPERIKSA
- Pernyataan tertulis bahwa korban bersedia diperiksa dokter
- Bila korban anak-anak pernyataan dibuat oleh orang tua atau wali
- Bila korban tidak sadar, ijin keluarga atau pembuatan V e R dapat ditunda sampai perawatan selesai
- Selama pemeriksaan korban harus didampingi perawat
PEMERIKSAAN KORBAN
- Dicatat nama dokter pemeriksa dan perawat pembantu
- Dicatat tanggal dan jam pemeriksaan
ANAMNESA
UMUM
- Identitas korban : nama , umur , pekerjaan
- Status perkawinan : gadis, sudah menikah, janda
- Haid terakhir, pola haid
- Riwayat penyakit, penyakit kelamin, penyakit kandungan
- Apakah memakai kontrasepsi
KHUSUS
1. Siapa yang melaporkan ke polisi :
- Korban
- Keluarga
- Masyarakat
3. Tempat kejadian
4. Apakah korban melawan
5. Apakah korban pingsan
6. Apakah korban kenal dengan pelaku
7. Apakah terjadi penetrasi penis dan terjadi ejakulasi
8. Apakah ada deviasi sexual
9. Jumlah pelaku
10. Apakah setelah kejadian korban :
- Mencuci kemaluan
- Mandi
- Ganti pakaian
PEMERIKSAAN BAJU KORBAN
1. Dicatat helai demi helai pakaian luar dan dalam korban
2. Diperiksa apakah ada bercak :
- Darah
- Air mani
- Lumpur, kancing putus, robekan, dll
- Bila ada digunting dan dikirim ke Labkrim
PEMERIKSAAN UMUM ( BADAN )
1. Tingkah laku :
- Gelisah
- Depresi
- Rapi
- Kusut/ acak-acakan
4. Tanda-tanda bekas kekerasan dari daerah kepala sampai kaki :
- Macam luka : lecet, memar, robek, atau patah tulang
- Love bite atau cupang
darah
PEMERIKSAAN KHUSUS ( ALAT GENITAL )
1. Adakah rambut kemaluan yang melekat, bila ada digunting dan kirim ke Labkrim
2. Adakah rambut asing ( dengan cara menyisir rambut pubis ) , bila ada tempel pada selotipe dikirim ke Labkrim
3. Adakah bercak air mani di sekitar alat kelamin, bila ada dikerok dengan skalpel/ dihapus dengan kapas basah kirim ke Labkrim
4. Pemeriksaan himen
• Bentuk himen
• Ukuran lubang himen
• Ada robekan baru atau lama
• Lokasi robekan
5. Pemeriksaan vagina dan cervix dengan speculum :
Adakah tanda-tanda penyakit kelamin :
- Dinding vagina luka / tidak
- Fornix posterior luka / tidak
- Ostium uteri keluar darah / tidak
7. Pengambilan bahan pemeriksaan laboratorium :
• Spermatozoa
• Semen
• Penyakit kelamin
PEMERIKSAAN LABORATORIUM
1. Pemeriksaan spermatozoa
- Bahan diambil dari cairan vagina atau canalis cervicalis
- Dengan pipet atau ose
- Dengan pewarnaan :
- Dibuat preparat hapus
- Difiksasi dengan api
- Pewarnaan HE atau Gram
- Tanpa pewarnaan :
- Diletakkan diatas obyekglas
- Pembesaran 500 kali
- Spermatozoa bergerak / mati / tidak ada
2. Pemeriksaan bercak sperma pada pakaian :
- Visual :
- Bercak berbatas jelas
- Lebih gelap dari sekitarnya
- Sinar Ultra Violet menunjukkan fluoresensi putih
- Taktil :
- Kaku
- Permukaan bercak teraba kasar
3. Pemeriksaan kehamilan
SERAH TERIMA KORBAN KEMBALI
Dokter menyerahkan kembali korban kepada pengantar
EVALUASI PEMERIKSAAN DAN MEMBUAT KESIMPULAN
Kesimpulan harus berdasar pemeriksaan obyektif
Kesimpulan dibuat bila hasil laboratorium selesai
Tags: Visum et Repertum, Pemerkosaan, perkosaan, Love bite, robekan himen
EVALUASI PEMERIKSAAN DAN MEMBUAT KESIMPULAN
Kesimpulan harus berdasar pemeriksaan obyektif
Kesimpulan dibuat bila hasil laboratorium selesai
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal : 285 tentang Perkosaan
Tags: Visum et Repertum, Pemerkosaan, perkosaan, Love bite, robekan himen
1 comments:
nice info, thanks for sharing
Post a Comment