BATASAN
Kehamilan Post Date ialah: Kehamilan yang lamanya melebihi 42 minggu (294 hari) dihitung dari hari pertama haid terakhir atau 14 hari setelah perkiraan tanggal persalinan yang dihitung menurut rumus NAEGELE, dengan asurnsi siklus haidnya 28 hari.
PATOFISIOLOGI
- Penyebab post date itu sendiri masih belum jelas.
- Resiko terhadapjanin disebabkan oleh karena proses penuaan plasenta sehingga terjadi gangguan fungsi plasenta (insufisiensi)
- Insufisiensi nutrisi yang bisa mengakibatkan IUGR ("intra uterine growth Retardation")
- Insufisiensi respirasi yang bisa mengakibatkan hipoksia janin.
DIAGNOSIS DAN PEMERIKSAAN
- Untuk membuat diagnosis kehamilan postdate diperlukan kecermatan dalam menentukan usia kehamilan yang tepat.
- Apabila tidak dilakukan pencatatan pada usia kehamilan muda maka akan terlambat untuk mengatakan suatu kehamilan menjadi postdate.
- Menentukan usia kehamilan secara tepat memang tidak mudah terutama bila Hari Pertama Menstruasi terakhir tidak jelas.
- Data lain yang mungkin dapat membantu dalam menentukan umur kehamilan ialah riwayat penggunaan obat-obat induksi ovulasi, pemakaian hormonal kon trasepsi dan saat mulai dirasakannya gerakan janin oleh si ibu ("Quikening")
- Pengukuran fundus uteri setinggi umbilikus pada kehamilan 20 minggu dapat dipakai sebagai indikator dalam menentukan umur kehamilan.
- Pemeriksaan USG menjadi "gold standard" untuk mengkonfirmasi anamnesa dan pemeriksaan fisik.
Contoh:
- Hari pertama haid terakhir (LMP) : 10-6-92
- Siklus haid: 28 hari
- Taksiran persalinan (EDC) : 17-3-93 (menurut rumus NAEGELE)
- Post date: Kehamilan 2 minggu setelah 17-3-93 --> 2 minggu
- 10-6-92 --------- 17-3-93 ------------------ Post Date --> LMP EDC 294 hari / 42minggu
Pemeriksaan Penilaian Kesejahteraan Janin
(Mulai dikerjakan pada usia kehamilan 41 mmggu)
- USG :Pengukuran biometrik janin / letakplasenta. Deteksi kelainan cacat bawaan, pengukuran jumlah air ketuban dengan "Amnotik fluid index”(AFI).
- Pemantauan detik Jantung Janin:" Non Stress Test "(NST) / "Stress Test".
- Penentuan maturasi janin dengan pemeriksaan cairan ketuban (“shake test” atau L/S rasio) harus dikerjakan bila pemeriksaan USG menunjukkan usia kehamilan 35 minggu.Dilakukan pemeriksaan dalam untuk menentukan Skor pelvik (PS) menurut cara Bishop.
- Amnioskopi imtuk menentukan warna air ketuban (bila mana perlu dilakukan amniotomi).
PENATALAKSANAAN
Pada dasarnya penatalaksanaan post date adalah : Merencanakan pengakhiran kehamilan.
Cara pengakhiran kehamilan: berdasarkan hasil penilaian kesejahteraanjanin.
1. Penilaian Kesejahteraan Janin jelek:
a. BilaSkorpelvik: matang (>5)
-->Amniotomi: jernih ------------- Drip oksitosin
-->keruh -------------- SeksioSesar
b. Bila Skor Pelvik belum matang ( <> 5)
Amniotomi ------ jernih ------- Drip oksitosin
keruh ------- Seksio Sesar
2. Bila Skor Pelvik belum matang ( <> 5) (lihat bagan hasil penilaian kesejahteraan janin baik)
3. Penilaian Kesejahteraan Janin baik
Bila Skor Pelvik: matang ( > 5) drip oksitosin tanpa amniotomi
Bila Skor pelvik belum matang (PS <> 5 untuk dilakukan drip oksitosin Bila hasil penilaian kesejahteraan janin secara serial ragu-ragu atau jelek lihat bagan penilaian kesejahteraan janin ragu-ragu atau jelek.
CATATAN;
- Bila drip oksitosin dinyatakan gagal pada kasus-kasus dengan amniotomi dilakukan seksio sesar, pada kasus-kasus tanpa amniotomi keesokan harinya dilakukan penilaian kesejahteraan janin ulang kemudian dilihat hasil penilaian kesejahteraan janin dan diikuti bagan skema penilaian kesejahteraanjanui seperti diatas.
- 2. Yang dimaksud dengan hasil penilaian kesejahteraan janin ialah hasil NST, dan Jumlah cairan ketuban.
0 comments:
Post a Comment